PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM KONTRAK KONSTRUKSI: ANALISIS HUKUM PERDATA INDONESIA

Authors

  • Edison Edison Hatoguan Manurung Universitas Mpu Tantular Author
  • Muhammad Hisyam Batubara Universitas Mpu Tantular Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kontrak Bisnis, Hukum Perdata, Perjanjian

Abstract

Kontrak konstruksi merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan proyek pembangunan dan infrastruktur di bidang teknik sipil. Dalam praktiknya, pelaksanaan kontrak konstruksi kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan hukum, seperti ketidakseimbangan posisi tawar para pihak, wanprestasi, serta klausul kontrak yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang efektif guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terikat dalam kontrak konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam kontrak konstruksi berdasarkan perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian terhadap ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek, peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, serta asas-asas hukum perjanjian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penalaran hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam kontrak konstruksi bersumber dari asas kebebasan berkontrak, itikad baik, keseimbangan, dan kepastian hukum, serta diperkuat melalui mekanisme penyelesaian sengketa baik litigasi maupun non-litigasi. Perlindungan hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan kontraktual yang adil, seimbang, dan berkelanjutan dalam praktik konstruksi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-01-10